Malang, 19 November 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Malang menyelenggarakan kegiatan “Advokasi Satuan Pendidikan dalam Verifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS)” di Hotel Savana & Convention, Rabu (19/11). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penurunan jumlah ATS di Kota Malang melalui penguatan kolaborasi lintas satuan pendidikan.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Bapak Suwarjana, yang menekankan pentingnya validasi data ATS dalam mendukung perencanaan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
“Verifikasi ATS bukan hanya tugas administratif, tetapi merupakan upaya memastikan tidak ada anak di Kota Malang yang tertinggal dari layanan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Malang, Gus Shampton, menyampaikan komitmen Kemenag dalam mendukung percepatan penuntasan ATS, khususnya pada lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses belajar yang setara,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tim Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, yaitu Ibu Indri dan Ibu Luluk, yang memberikan pendalaman materi mengenai mekanisme verifikasi dan penanganan ATS secara tepat dan terpadu.
Kegiatan ini diikuti oleh operator satuan pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Para peserta mendapatkan pemahaman teknis terkait langkah verifikasi individual, identifikasi penyebab ATS, serta integrasi data ke dalam sistem pelaporan pendidikan daerah.

Dalam paparannya, Ibu Indri menyampaikan bahwa angka ATS Kota Malang berhasil menurun sebesar 41% dibandingkan data tahun 2024. Penurunan ini menjadi capaian yang patut diapresiasi, namun tantangan masih cukup besar, terutama pada kasus ATS akibat faktor sosial seperti anak bekerja dan perkawinan usia muda, yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan dukungan kuat dari masyarakat.
Kegiatan advokasi ini bertujuan memastikan setiap operator satuan pendidikan mampu:
-
melakukan verifikasi faktual terhadap data ATS secara akurat,
-
mengidentifikasi kondisi spesifik dan akar permasalahan setiap anak,
-
mengawal keaktifan pembelajaran anak yang telah kembali ke sekolah,
-
serta memastikan hak belajar setiap anak terjamin oleh negara.
Melalui sinergi Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, satuan pendidikan, dan masyarakat, diharapkan angka Anak Tidak Sekolah di Kota Malang dapat terus ditekan hingga mencapai zero ATS, sehingga seluruh anak memperoleh kesempatan pendidikan yang layak tanpa terkecuali.